Semua Tempat adalah Lembaga Pendidikan: Urgensi Hukum dan Kebijakan Pemerintah yang Menyeluruh

Muhammad Rafie Akbar, S.H., S.Pd.

5/2/20263 min read

Selama ini, pendidikan kerap dipahami secara sempit sebagai aktivitas yang berlangsung di sekolah dan institusi formal lainnya. Padahal dalam realitas sosial, proses pembentukan pengetahuan, nilai, dan perilaku justru terjadi secara lebih luas. Dapat terjadi di rumah, di ruang publik, di media digital, hingga dalam interaksi sehari-hari.

Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Prof. Anthony Welch dari The University of Sydney, Australia, dalam tulisannya Making Education Policy yang termuat dalam buku Education, Change and Society, menegaskan bahwa institusi dari sebuah sistem pendidikan tidak hanya mencakup sekolah, tetapi juga berbagai institusi sosial lainnya, termasuk ruang-ruang yang sering dianggap non-edukatif seperti kebun binatang, sistem transportasi, dan organisasi komersial. Dengan demikian, pendidikan sejatinya merupakan sebuah ekosistem sosial yang tersebar dalam berbagai dimensi kehidupan.

Namun demikian, kebijakan publik di Indonesia masih cenderung menempatkan pendidikan sebagai sektor yang terpisah dan terbatas pada institusi formal. Akibatnya, terjadi ketidaksinambungan antara nilai yang diajarkan dalam sistem pendidikan dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, tulisan ini berargumen bahwa semua tempat adalah lembaga pendidikan, sehingga hukum dan kebijakan pemerintah harus dirancang secara menyeluruh dan lintas sektor.

Pendidikan sebagai Ekosistem Sosial

Pendidikan tidak dapat direduksi menjadi sekadar proses pembelajaran di ruang kelas. Ia merupakan proses sosial yang berlangsung secara terus-menerus dalam kehidupan manusia. Setiap ruang, baik yang dirancang secara formal maupun tidak, memiliki potensi edukatif yang membentuk individu.

Sebagaimana jika dielaborasi berdasar pada pendapat Welch, kebun binatang dapat menjadi sarana pembelajaran tentang lingkungan dan etika terhadap makhluk hidup, sementara sistem transportasi membentuk kedisiplinan, kesadaran hukum, dan etika publik. Bahkan ruang-ruang komersial dan digital turut membentuk nilai, preferensi, dan cara pandang masyarakat.

Secara normatif, pemahaman ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menyatakan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa:
“Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”

Lebih lanjut, dalam Pasal 54 ayat (1) UU Sisdiknas ditegaskan:
“Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan secara hukum telah diakui sebagai proses yang melibatkan berbagai aktor dan ruang di luar institusi formal.

Keterbatasan Pendekatan Kebijakan Pendidikan

Meskipun kerangka hukum telah membuka ruang bagi pemahaman pendidikan yang luas, implementasi kebijakan masih cenderung berfokus pada institusi formal. Negara lebih banyak mengatur kurikulum, sekolah, dan tenaga pendidik, sementara ruang-ruang lain yang juga membentuk individu belum mendapatkan perhatian yang setara.

Akibatnya, muncul disonansi antara pendidikan formal dan realitas sosial. Nilai-nilai yang diajarkan di sekolah tidak selalu diperkuat oleh lingkungan sekitar. Padahal, secara konstitusional, pendidikan merupakan bagian dari hak fundamental warga negara.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 31 ayat (1) menegaskan:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Sementara itu, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan…”

Rumusan ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai layanan institusional, tetapi sebagai proses pengembangan manusia secara utuh. Ketika kebijakan hanya berfokus pada sekolah, maka sebagian besar ruang pembentukan manusia justru berada di luar jangkauan regulasi yang terintegrasi.

Urgensi Hukum dan Kebijakan yang Menyeluruh

Jika pendidikan dipahami sebagai ekosistem, maka pendekatan kebijakan yang sektoral menjadi tidak memadai. Diperlukan paradigma baru yang melihat seluruh kebijakan publik sebagai bagian dari proses pendidikan.

Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan perlindungan dan perkembangan anak. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), Pasal 9 ayat (1) menyatakan:
“Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan Tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”

Namun, hak tersebut tidak dapat dipenuhi hanya melalui sekolah. Lingkungan keluarga, masyarakat, dan ruang sosial lainnya memiliki peran yang sama penting dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Dengan demikian, negara tidak cukup hanya menyelenggarakan sistem pendidikan formal, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh ekosistem sosial, termasuk ruang publik, media, dan lingkungan sosial, untuk mendukung proses pendidikan. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan, tetapi juga sebagai instrumen pembentukan nilai dan perilaku masyarakat.

Tidak hanya pula terbatas pada anak-anak, namun juga mampu mengubah kebiasaan yang sudah telanjur buruk oleh orang-orang yang sudah lebih dewasa sekalipun. Semua tempat yang ada di lingkungan manusia menjadi tempat pendidikan untuk meningkatkan kesopanan, kesantunan, bahkan mendorong agar menjadi diri yang lebih baik.

Penutup

Pendidikan pada hakikatnya adalah proses sosial yang hidup dalam setiap ruang kehidupan manusia. Ia tidak terbatas pada sekolah, melainkan hadir dalam keluarga, masyarakat, dan berbagai institusi sosial lainnya. Pandangan ini menunjukkan bahwa seluruh ruang kehidupan memiliki dimensi edukatif yang tidak dapat diabaikan.

Kerangka hukum di Indonesia sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk memahami pendidikan secara luas. Namun, tanpa kebijakan yang terintegrasi, pendidikan akan terus berjalan secara parsial dan tidak mampu menjawab kompleksitas pembentukan manusia di era modern.

Pada akhirnya, jika setiap ruang membentuk cara manusia berpikir dan bertindak, maka setiap kebijakan publik sejatinya adalah kebijakan pendidikan. Oleh karena itu, negara tidak hanya bertanggung jawab atas sistem pendidikan, tetapi juga atas seluruh ekosistem yang menjadikan masyarakat sebagai ruang belajar itu sendiri.

Referensi

Djasmani, H. Y. (2011). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 365-374.

Kusumawati, Y. (2017). Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 1(2), 129-141.

Nasution, S. (2019). Pendidikan lingkungan keluarga. Tazkiya: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1).

Welch, A., Connell, R., Mockler, N., Sriprakash, A., Proctor, H., Hayes, D., ... & Groundwater-Smith, S. (2017). Education, change and society. Oxford University Press.